Sumut - Hari ini Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Rapat terbuka tersebut berlangsung Grand Mercuri Hotel Jln Perintis Kemerdekaan, Medan pada Rabu (5/2/2025) Sekitar pukul Pukul 16.00 Wib.
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin dalam kata sambutannya sebelum dimulai rapat Pleno mengatakan, ini kegiatan yang penting merupakan rangkaian tahapan ini, rakyat Sumut telah menentukan pilihannya dengan datang ke TPS, sesuai dengan ketentuan diberikan kepada semua pihak untuk mengajukan gugatan ke MK dan telah dilakukan sidang pendahuluan dan jawaban pemohon, mendengarkan keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu dan pihak Paslon, maka pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, Hakim MK telah menolak gugatan (dismissi) tersebut .
Dan hari ini pelaksanaan rapat pleno terbuka secepatnya ini, secara substansi akan melaksanakan rapat pleno.
"Dengan mengucapkan Bismillah rapat pleno terbuka penetapan pleno terbuka untuk umum", Kata Agus dalam pembukaan rapat pleno tersebut.
Lalu dilanjutkan pembacaan berita acara penetapan NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Keputusan KPU Sumut menetapkan No Urut 1 Muhamad Bobby Nasution dan H. Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera Utara terpilih Tahun (2025 -2030) Dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611suara dari total suara sah.
Berita acara ini ditetapkan di Medan pada 5 Februari 2025, dan ditandatangani Oleh Agus Arifin dan penyerahan salinan kepada semua baik partai pengusung dari pemenang dan kepada pihak yang tidak menang pada pemilihan ini.
Dalam Rapat pleno terbuka tersebut selain Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin juga hadir para komisioner Agus Arifin, El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy, Sitori Mendrofa dan para staf KPU seperti Maruli Siahaan.
Untuk diketahui Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal (10/12/2024), yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024, dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB dengan Nomor 247/PHPU.GUBXXIII/2025.
Acara ini diakhiri dengan penyampaian terima kasih dari Ketua KPU Agus Arifin kepada Forkopimda, Bawaslu, rekan media elektronik dan media online, tanpa bantuan rekan rekan, pemilih disumut tidak akan tersampaikan dan kepada masyarakat Sumut pada 27 November 2025 yang telah menentukan hak pilihnya, dan memohon maaf selam pelaksanaan pemilihan 2024 sampai hari ini dengan berbagai kekurangan, kami mohon maaf, Kata Ketua KPU mengakhiri. **