• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Kasalpol Nisel

    Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi, Berhasil Diungkap Polres Rohil

    Postnewstv.co.id
    Monday, March 10, 2025, 08:08 WIB Last Updated 2025-03-10T01:08:07Z

    ROHIL - Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) yang beralamat di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 


    JS alias Koko diduga lakukan penimbunan dan jual beli BBM jenis solar bersubsidi, Sat Reskrim Polres Rohil lakukan pengungkapan pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB. 


    Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, menyimpan barang bukti sebanyak 54 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan 1 buah gerobak kayu serta 10 Buah Jerigen kosong.


    Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis,membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. 


    " Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi," ujar Kasi Humas .


    Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.


    " Saat dilakukan pengungkapan Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak yang diduga Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, setelah mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga sebagai pemilik rumah," jelas Kasi Humas 


    JS menjelaskan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi,


    Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat dimintai keterangan JS alias Koko tidak dapat menunjukkan izin apapun terkait jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut.


    "Selanjutnya dilakukan penghitungan dan diketahui jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan selanjutnya bersama terduga pelaku dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Kasi Humas. 


    " Terduga pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuh Ipda Dahri Iskandar Lubis. 


    (Peni.y/Humas Polres Rohil)

    Komentar

    Tampilkan