• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Kasalpol Nisel

    Pemerintah Kota Tanjungbalai Layangkan Surat Tentang Larangan Berjualan di Atas Trotoar Kepada PKL di Kota Tanjungbalai.

    Wednesday, March 26, 2025, 20:55 WIB Last Updated 2025-03-26T13:55:45Z


    Tanjungbalai, 
    -  Pemerintah Kota Tanjungbalai memberikan satu buah surat kepada Para pedagang Kaki Lima tentang pemberitahuan Larang Berjualan di atas trotoar atau bahu jalan di sepanjang Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai ( Mulai dari km.7 Kelurahan sijambi sampai dengan Titi Tabayang Kota Tanjungbalai ) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kota Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.


    Berdasar Persaturan Daerah Kota Tanjungbalai, Nomor : 4 Tahun 2024 tentang penyelengaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pasal 9 ayat a berbunyi setiap orang dan/atau badan dilarang mengotori dan/atau merusak jalan , trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya dan pasal 10 ayat 1setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, keindahan , dan kesehatan lingkungan di sekitat tempat usahanya. 


    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP ) Pahala Zulfikar  menyampaikan, seluruh pelaku usaha di wilayah kota tanjungbalai yang melaksanakan jualan di atas fasilitas umum seperti, trotoar, bahu jalan dan di atas parit. 


    "Kami ( Sat Pol PP) KotaTanjungbalai menyelaraskan dengam visi misi Wali Kota Tanjungbalai EMAS ( Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera ) inilah yang menjadi dasar kami dengan peraturan daerah ( Perda ), nomor 4 tahun 2024 tentang trantibung  yang ada pelarangan pelaku usaha menggunakan fasilitas umum", ucapnya Pahala Zulfikar ketika di Konfirmasi Posrnewstv.id di Kota Tanjungbalai, Selasa (25/3/2025). 


    Pahala juga menyampaikan, kegiatan kerja di mulai dari batas kota, kenapa batas kota? karena ini lah wajah kota dimana para pengunjung kota tanjungbalai ini, para pendatang melihat bagaimana wajah kota tanjungbalai ini. 


    "Kami mulai dari Km. 7 sampai dengan titi tabayang, dan ini akan kami kerjakan per 1 km. Setelah ini selesai kami akan pindah ke jalan protokol lainnya di pusat kota Tanjungbalai", jelasnya Kasat Pol PP. 


    Lanjutnya, Hal ini  juga di laksanakan sesuai SOP  yang ada, bahwa surat pemberitahuan yang pertama ( 1 ) kemuduan surat ke dua ( 2 ) dan surat ke tiga ( 3 ) namun tidak di indahkan,  pada akhirnya dilakukan eksekusi pembongkaran, tetap dengan melibatkan pertikal seperti  Polri, Kejaksaan, dan DPRD, 


    "Kemudian beradarnya isu saat ini, adanya surat yang kami berikan kepada parapedagang sebelum lebaran ini akan dilakukan esekusi langsung, kami katakan " Tidak " Kami juga memahami bagaimana masyarakat kita ini telah berjuang untuk mencari nafkah untuk keperluan menjelang idul fitri. Kami katakan sekali lagi tidak ada esekusi sebelum lebaran ini ", tandasnya. 


    Terakhir, Disinggung terkait setelah pengusuran para pedagang ini, apakah pihak satpol pp atau pemerintah kota tanjungbalai memberikan relokasi tempat kepada para pedagang kaki lima ( PKL ) ini . 


    Kasatpol PP Pahala menambahkan,  pemerintah akan memikirkan relokasi para pedagang yang ditertibkan ini.


    "Untuk itu dinas tekhnis yang akan menangangani adalah Didagper Kota Tanjungbalai, maka disdagper lah akan mencarikan bagaimana tempat yang cocok kepada para pedagang ini dengan cara di kelompokan, apakah kelompok makanan, dan kelompok sejenisnya", ungkapnya Pahala Zulfukar mengakhiri. 


    Z.Saragih.

    Komentar

    Tampilkan