Kabupaten Nias - Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (10/3/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Alfrin Zebua (pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Nias), Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias beserta anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias beserta anggota, Rohaniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa Pergantian antarwaktu pada Lembaga Legislatif merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya mengisi dan memenuhi jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Nias.
Atas Nama Pemerintah Kabupaten Nias, kami menyambut baik pengambilan sumpah/janji saudara Alfrin Zebua sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias pengganti antar waktu dari Partai Golkar, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/208/KPTS/2025 Tanggal 5 Maret 2025 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias” Ujar Wakil Bupati Nias.
Hari ini merupakan awal bagi saudara untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dan saya yakin kehadiran saudara akan semakin memperkokoh lembaga ini dan memberikan dampak positif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara,” tambahnya.
Dalam pemerintahan, penyelenggaraan roda hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, setara dan bersifat kemitraan. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah antara lain berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dengan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Sehingga, antar kedua lembaga terbangun suatu hubungan kerja yang sifatnya mendukung satu sama lain melalui pelaksanaan fungsi masing-masing.
Demikian halnya kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus tetap terjaga dengan baik, karena banyak tugas tugas yang harus dituntaskan, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias melalui kebijakan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Nias menegaskan bahwa tercapainya kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Nias yang telah terpenuhi saat ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan akan terlaksana dengan baik demi mewujudkan Nias Maju Berkelanjutan.
Atas Nama Pribadi dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Nias, Kami Mengucapkan Selamat kepada saudara Alfrin Zebua atas Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias,” ucap Wakil Bupati Nias.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)