NIAS SELATAN - Satnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu, di Desa Hilisataro induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, ekstasi seberat 62,51 gram (153 butir), 1 unit handphone.
Satu tersangka yang berhasil diamankan adalah AD (37 th), sementara satu pelaku lainnya berinisial R, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan IPTU Adi Susanto Gari, melalui Brigadir Humas Brigpol Jegesdo Agus Sitompul, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/3/2025).
“Tersangka ini kita amankan dirumahnya di Desa Hilisataro induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Jeges menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi Jual beli narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin Kanit II Bripka Edward S.R Sijabat segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melaksanakan konsolidasi dan bergerak ke lokasi untuk melaksanakan Penangkapan terhadap AD yang diduga sering melakukan penjualan Narkotika Dirumahnya Di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias selatan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, Polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal sabu seberat bruto 4,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 1 (satu) bungkus klip kecil yang berisikan tanaman Ganja seberat bruto 21,45 Gram, 1 (satu) bungkus klip sedang berisikan obat-obatan jenis ekstasi Seberat bruto 62,51 gram (153 butir) adalah miliknya.
Petugas juga menemukan 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) unit handphone merk nokia, 1 (satu) unit timbangan digital , 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000 dengan nilai total Rp.200.000, 1 (satu) pucuk senjata softgun (jenis revolver aktif), 5 (lima) butir peluru (mimis berbentuk peluru revolver), dan 1 (satu) Tas Warna hitam merk polo Expert Pie.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram (Ganja dan Ekstasi) tersebut dari seorang pria berinisial R yang berada di Kabupaten Tanjung Balai, sedangkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di Desa Hilinamozaua Kec. Onolalu, Kab. Nias Selatan. Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
“Satu tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jeges.
(**)