Merangin - Satreskrim Polres Merangin berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Press release yang digelar di depan Loby Polres Merangin, tampak dihadiri oleh Wakapolres Merangin Kompol Muklis Gea SH, Kasat Reskrim AKP Mulyono SH, Kasi Humas beserta Staf, Perwakilan BPOM, dan para awak media.
Dari hasil pengungkapan Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yang berinisial DS (23) warga sungai kapas, ASF (19) warga Sungai Kapas, dan RH (26) warga Sungai Kapas. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran pil jenis Heximer dan Tramadol.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH saat press release menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas BPOM Muara Bungo untuk berkoordinasi dan minta pendampingan terkait adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi obat-obatan.
"Sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan BPOM muara bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari tangerang-bangko, kemudian kita langsung menindak lanjuti informasi tersebut" katanya saat jumpa pers, Senin (18/3/2025).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12 , Imei 1: 861209061118787 , Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) Merk : Oppo Reno5, Model : CPH2159, IMEI (slot sim 1) 865954051169938 IMEI (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 IMEI 1 355485664350943, IMEI 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.
Sementara itu Sdr Pernanda Sapyanoki,S.Farm, Apt selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.
“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat Illegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaranya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya”, sebut Pernanda.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Don)