• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Kasalpol Nisel

    Tidak Paham Menggunakan Sosmed Tejok Akan Menjalani Tahanan Sel.

    Wednesday, March 5, 2025, 15:38 WIB Last Updated 2025-03-05T08:40:38Z

     


    Serdang Bedagai I Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi undang-undang yang telah berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di UU yaitu,,,,,,


    Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311. 


    Pasal 433 KUHP


    Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang 


    Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum 


    Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta 


    Pasal 310 KUHP 


    Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang


    Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau didenda


    Pasal 311 KUHP 


    Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar


    Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan


    Pasal 27 ayat (3) UU ITE 


    Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik


    Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.


    Saudara bapak Sugito sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor dengan fitnah dimedsos yang diterima SPKT POLDASU, diterima nya laporan karena dianggap duduk sebagai perkara yang akan disidangkan nanti. 

    Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik Saudara Sutejo Bilah sudah terbukti melangggar uu pencemaran nama baik. 


    (Read Tim).

    Komentar

    Tampilkan