Tanjungbalai - Terkait dugaan pengancaman terhadap Riki Ardiansyah wartawan matatelinga.com oleh RN oknum suami Kadis Perindag Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai didesak segera memproses kasus yang disinyalir mengarah kepada tindak pidana kekerasan dan upaya membungkam Pers.
"Ini tidak main-main, Kapolres Tanjungbalai bapak AKBP Yon Edi Winara wajib segera memproses laporan Riki," kata Yan Aswika, pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/3/2025).
Yan mengatakan, ancaman kepada Riki yang dilontarkan oknum RN melalui ruang publik (sosial media) merupakan bentuk intervensi terhadap wartawan dalam mejalankan tugas jurnalistik yang kebebasannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Menurut Yan, jika RN merasa pemberitaan yang ditulis Riki atas kinerja Kadis Perindag Tanjungbalai (istri RN) tidak benar atau dinilai menyudutkan secara sepihak, silahkan membuat bantahan atau klaripikasi, bukan main ancam yang mengarah akan melakukan tindak kekerasan.
"Undang-Undang 40 tentang Pers mengatur Hak Jawab. Itu (hak jawab) dapat disampaikan kepada redaksi media bersangkutan, dan tembuskan ke Dewan Pers). Bukan main ancam, apalagi ingin "menyelesaikan" wartawan bersangkutan," kata Yan Aswika di Tanjungbalai.
Yan mantan Ketua PWI Tanjung Balai (dua periode) itu menjelaskan, dalam menulis berita wartawan tentu memiliki data/informasi. Namun demikian, sebagaimana diatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan wajib menguji kebenaran data dan informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta dalam pemberitaannya, wartawan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap subjek berita.
Berdasarkan pemberitaan Riki mengenai apa yang terjadi dan membuat resah honorer Dinas Perindag hingga bungkamnya Kadis bersangkutan, Yan menilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan KEJ.
Demikian juga terhadap sosok Riki Ardiansyah yang diketahui sebagai wartawan Anggota Muda PWI Sumut dan pemegang Sertifikat UKW, sehingga profesionalismenya dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak diragukan.
Yan Aswika menegaskan, terkait dugaan pengancaman RN kepada Riki disinyalir merupakan bentuk keresahan atau risih terhadap pemberitaan. Kalimat bernada ancaman, dinilai sebagai upaya untuk membungkam wartawan, makanya RN melontarkan ancaman kepada Riki Ardiansyah.
"Itu (ancaman) tidak bisa diabaikan atau dibiarkan begitu saja. Sikap Riki membuat laporan sudah cocok sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal tidak diinginkan. Kita minta Kapolres, Bang Yon mengintruksikan anggotanya segera memproses laporan Riki. Jika kita nilai prosesnya lamban, saya siap memimpin unras ke Polres Tanjungbalai," kata Yan Aswika tegas.
(Nia Pradiftha)