NIAS SELATAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan mengungkap temuan mengejutkan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan pada Tahun 2024. Mutasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diduga kuat melanggar regulasi dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Temuan ini berangkat dari indikasi pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri. Pansus menilai, mutasi ASN di Nias Selatan dilakukan tanpa mengindahkan aturan tersebut.
Diketahui, sejumlah ASN yang diusulkan ke Mendagri untuk dilantik menempati posisi jabatan mulai dari Camat, Kabid, Kepala Puskesmas, Kasek SLTP dan SD di Nias Selatan pada tahun 2024 lalu jelang Pilkada, mengalami perubahan dan nama ASN yang dilantik berbeda dari yang diusulkan dan yang telah mendapat rekomendasi dari Mendagri.
Wakil Ketua Pansus DPRD Nias Selatan, Yunus Ishak Halawa, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencopotan pejabat yang terlibat dalam mutasi tersebut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, DPRD tak segan membawa kasus ini ke jalur pidana.
"Kami akan merekomendasikan kepada Bupati agar segera mencopot pejabat yang terlibat dan memberikan sanksi disiplin. Jika ada indikasi pidana, kasus ini akan kami dorong ke ranah hukum," tegas Yunus kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Lebih jauh, Yunus mengungkapkan indikasi kuat bahwa mutasi ASN ini sarat kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami menemukan adanya pengakuan dari ASN yang dimutasi karena menolak diarahkan mendukung salah satu calon peserta Pilkada. Mereka memilih netral, dan justru itulah yang menyebabkan mereka dicopot atau dimutasi," ungkapnya.
Senada, anggota DPRD dari Partai PKB, Letiaro Halawa, juga meyakini bahwa mutasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan manuver politik yang mencederai netralitas birokrasi.
"Ini tindakan semena-mena demi kepentingan politik. Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, kami akan terus mengawalnya dan mengusulkan kepada Bupati Sokhiatulo Laia agar segera mencopot pejabat yang terlibat," ujar Letiaro.
Selanjutnya, dalam rapat lanjutan Pansus DPRD pada Selasa (4/3/2025), Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru, terlihat memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh anggota dewan. Ia justru menunjuk bawahannya, Kabid Mutasi Taslim Duha, untuk menjawab pertanyaan terkait keabsahan mutasi ASN tersebut.
Taslim akhirnya mengakui bahwa proses mutasi hanya mengacu pada aplikasi e-Kinerja tanpa mempertimbangkan aspek lain, yang menurutnya adalah sebuah kesalahan prosedural.
"Semestinya, penilaian tidak hanya berdasarkan satu indikator saja. Kami menyadari ada kekeliruan dalam proses ini," akunya.
Masih ditempat yang sama, Ketua Pansus, Yurisman Laia, SH, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya memastikan akan terus mendalami temuan ini dan tidak akan berhenti sampai para pihak yang terlibat mendapat sanksi tegas.
"Pansus berjanji mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam mutasi ASN di masa mendatang," pungkasnya. (**)