DELISERDANG - Bangunan masih dalam tahap pekerjaan yang luasan tanah dan bangunannya kurang lebih 800 meter berdiri ditanah areal pertanian di desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Bangunan yang diperkirakan dua lantai tersebut sudah dikerjakan sejak bulan lalu, dan sekarang untuk fisiknya sudah mencapai 50% ungkap salah seorang warga diseputar lokasi pada awak media Post News tv co.id rabu 09/04/2025.
Anehnya menurutnya, proyek Bangunan ini, sampai hari ini belum ada Plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), pada hal sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Lebih lanjut menurutnya , bangunan yang sudah di pagar tembok keliling tersebut yang milik salah seorang anggota dewan dari Partai Nasdem berinisial NST, diduga menggerus areal tersier saluran air pertanian milik BWSS II sehingga terjadi penyempitan saluran air yang berpotensi banjir sehingga melimpas persawahan pertanian di sekitar lokasi ungkapnya, dan juga kuat dugaan ini sudah menyalahi aturan ketentuan dari perairan, karena jika membangun sesuatu bangunan dekat dengan areal perairan ada ketentuannya.
Kendati sudah di lakukan konfirmasi melalui via telepon dan WA oleh awak media Post News tv co.id di nomor 08536114xxxx , " selamat sore pak Dewan, ini dari media Post News tv co.id, mohon petunjuk (konfirmasi, Red) tentang bangunan yang ada di lokasi benteng desa Tanjung mulia Kec. T Morawa, kita lihat nggak ada PBG dan ada penyempitan lokasi tersier BWSS II. namun konfirmasi tersebut tidak mendapat gubrisan sama sekali dari NTS anggota dewan fraksi partai Nasdem Kabupaten DeliSerdang tersebut.
G Toruan salah seorang pemerhati media, menyebutkan NTS sebagai seorang anggota dewan, sebagai orang terhormat, seharus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Deliserdang, " janganlah karena dirinya sebagai anggota dewan, lalu tidak ikut aturan " tegas G Toruan kepada media Post News tv co.id kamis 10/04/2025.
Lebih lanjut disebutkannya , disaat Pemkab Deli Serdang sedang menggenjot penerimaan PAD Deliserdang, kok tega seorang anggota dewan tidak membuat Plang PBG , berarti diduga dia tidak membayar dan melengkapi persyaratan PBGnya , ditambah lagi diduga merusak program areal saluran air pertanian, jelas G Toruan pada awak media.
( Team )