• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Bupati Kendal Kunjungi Samsat Paten Weleri' Dapati Sebanyak 8.000 Ikuti Program Pemutihan

    Monday, April 21, 2025, 17:09 WIB Last Updated 2025-04-22T03:50:22Z

    KENDAL -Tercatat ada sekitar 15.000 penunggak pajak bermotor baik sepeda motor dan mobil di wilayah Kendal, dari jumlah tersebut sekitar ada 8.000. Wajib pajak telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, mendapatkan respons positif dan antusias yang tinggi dari warga masyarakat akan berakhir pada, 30 Juni 2025, mendatang.


    Berlangsung di salah satu Kantor, Samsat, Paten,yang ada di Kecamatan Weleri, Kabupaten, Kendal pada, Senin (21/04/2025), juga terlihat ramai warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor dan mobil.



    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat Meninjau kantor  Samsat Paten, mengatakan bahwa adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat jumlah pembayar meningkat dua kali lipat dibanding hari-hari biasa. 


    Program pemutihan pajak ini sangat meringankan masyarakat Kendal dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. antusias masyarakat juga luar biasa, meningkatnya dua kali lebih besar,"tuturnya Bupati Kendal 

     

    "Ia berharap masyarakat dapat melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, bisa untuk berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor. Karena pemutihan termasuk hal yang sangat langka belum tentu tahun depan ada lagi. Kami dari Pemkab Kendal, juga berusaha terus mensosialisasikan program pemutihan pajak ini,”terang Dyah Kartika Permanasari

    Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kendal Retno Pantja Indah Wijani, saat mendampingi Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, juga mengungkapkan bahwa program pemutihan dicanangkan oleh Gubernur Jateng  itu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terbebas dari denda dan tunggakan,"kata Retno.


    “Apalagi masyarakat yang mempunyai tunggakan, karena ada pembebasan, jadi tunggakan tahun lalu atau sebelumnya dihapuskan, baik tunggakan denda maupun pajak pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal pada Januari hingga April 2025 ini mencapai sekitar 15.000 lebih wajib pajak."tuturnya.


    Sehingga, ia berharap wajib pajak yang mempunyai tunggakan dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya baik di Samsat Kendal maupun Samsat Paten. Kalau penunggaknya sudah ada sekitar 8.000-an yang sudah mengikuti program pemutihan ini. 


    Nanti kita tetap akan melakukan sosialisasi terus biar masyarakat tau semua. Program pemutihan pajak bermotor ini bahkan menyebabkan para pegawai samsat harus lembur/over time hingga pukul 22:00 WIB dan uang yang masuk dari masyarakat yang membayar pajak sekitar Rp 1 Miliar selama ini,"pungkasnya Retno Pantja I,W.


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan