Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawas dan Pemberantasan Korupsi (LPPK) menyoroti realisasi Dana Desa tahun 2024 di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Ketua LSM LPPK, M Reza Fahlevai, SH., menyatakan bahwa beberapa alokasi dana Desa Way Galih dipertanyakan efektivitas dan ketepatan sasarannya.
"Setelah kami telaah, banyak item anggaran yang tidak menunjukkan urgensi atau nilai manfaat langsung bagi masyarakat. Bahkan, beberapa kegiatan terlihat seperti pengulangan atau potensi pemborosan," ujar Reza, Minggu (13/4/2025).
Berikut rincian pos anggaran Dana Desa yang disoroti oleh LSM LPPK:
Operasional Pemerintah Desa tercatat dua kali dengan nilai Rp1.500.000 dan Rp15.000.000.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll): Rp3.000.000.
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa: Rp6.750.000.
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW: Rp74.000.000.
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa: Rp8.400.000.
Penyediaan Tunjangan BPD: Rp12.200.000.
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, honor, listrik, atribut, dll) muncul dua kali dengan nilai Rp15.950.000 dan Rp4.750.000.
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa: Rp9.200.000.
Pembinaan PKK tercatat dua kali: Rp22.510.000 dan Rp2.800.000.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) direalisasikan empat kali dengan total Rp92.660.000 (Rp16.000.000 + Rp860.000 + Rp72.600.000 + Rp3.200.000).
Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi: Rp10.000.000.
Keadaan Mendesak: Rp16.200.000.
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, drainase, dll): Rp8.284.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp30.175.000 dan Rp9.000.000.
Menurut Reza, besarnya anggaran untuk kegiatan administratif dan operasional dibandingkan dengan kegiatan produktif masyarakat menunjukkan lemahnya orientasi pada pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.
“Kami mendesak adanya audit dan evaluasi menyeluruh. Transparansi sangat penting agar Dana Desa benar-benar menjadi alat kesejahteraan, bukan hanya formalitas pelaporan kegiatan,” tegasnya.
LSM LPPK berencana mengirim surat resmi ke Inspektorat Daerah dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan guna meminta klarifikasi serta mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan Dana Desa Way Galih 2024.