KENDAL - Tim Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di P.T. L.B.M Energi Baru Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal. Polisi menangkap tujuh orang tersangka berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial TA dan YU masih dalam pengejaran ke Polisian
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar melalui Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap dalam operasi penindakan pada, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Penangkapan bermula dari laporan pihak P.T L.B.M Energi Baru Indonesia atas kehilangan sejumlah kabel listrik bernilai tinggi.
“Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel menjadi potongan pendek agar lebih mudah diangkut. Saat beraksi, mereka juga sempat menganiaya dua petugas keamanan P.T L.B.M yang memergoki pencurian tersebut,”kata Kompol Indra Jaya Syafputra keterangan konfrensi pers 28 April 2025.
Kedua korban mengalami luka cukup serius akibat serangan para pelaku. Korban pertama, Mohamad Andriyanto, mengalami memar di bagian bibir sebelah kiri dan menjalani rawat jalan. Sedangkan korban kedua, Adi Fitriyanto, mengalami luka sobek di bibir, memar di area kepala, serta luka terbuka di dinding pipi bagian dalam, sehingga harus menjalani rawat inap di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu selama kurang lebih tiga hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, alat potong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian berlangsung tersebut
Adapun rincian kerugian material yang dialami PT LBM Energi Baru Indonesia sebagai berikut:
• Kabel NYY ukuran 3x185+1x95 dengan panjang 68,134 meter,
• Kabel NYY ukuran 4x95+1x50 dengan panjang 56,29 meter,
• Kabel NYY ukuran 4x50+1x25 dengan panjang 5,88 meter.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp276.878.842 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Saat ini, ketujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara tersebut.
Polres Kendal mengimbau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,"pungkasnya
(Prawoto)