Rohil - Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengamankan SF alias Ari (29 ) karena diduga sering bertransaksi sabu sabu. Pengungkapan terjadi di jln Simpang Lombok - Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah cafe. Minggu 20 April 2025, Pukul 20.30 WIB.
SF alias Ari, yang beralamat Simpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, diamankan oleh petugas setelah didapati memiliki barang haram tersebut seberat kotor 1,62 Gram.
Kapolsek Pujud Akp Boy setiawan S.A.P,M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin Dalimunthe membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil, oleh jajarannya di Polsek Pujud.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu, setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.
" Selanjutnya Kapolsek Pujud langsung memimpin penangkapan, bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek mereka menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki yang di curigai bersama temannya berada di Cafe tersebut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat di introgasi mengaku bernama inisial SF alias Ari dan SP alias Nanok.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SF alias Ari ditemukan di dalam saku celananya, 1 buah dompet kaleng warna coklat kombinasi putih yang di dalam nya berisikan plastik bening di duga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp Vivo y 35 warna hitam, 1 unit hp Infinix warna hitam 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 700.000,-
" Sedangkan dari penggeledahan inisial SP alias Nanok juga ditemukan barang bukti, selanjutnya ke 2 orang tersangka dan barang bukti pada Senin, (21/4/2025) sekira Pukul 01.00 WIB, di amankan ke Polsek Pujud Polres Rohil guna di Proses lebih lanjut," kata Ipda Sobar Dalimunthe
Untuk barang bukti SF alias Ari, 1 Bungkus Plastik bening di duga narkotika jenis sabu, 1 Buah dompet kaleng warna coklat kombinasi putih, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk Vivi y 35 warna hitam, 1 unit hp merk Infinix warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan Uang tunai Rp. 700.000,- yang telah ditemukan darinya.
" Setelah dilakukan tes urine terhadap SF alias Ari dan hasilnya positif amphetamin, ia akan dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Sementara untuk tersangka SP alias Nanok belum dilakukan pemeriksaan akibat waktu dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai kami laksanakan nantinya," pungkasnya.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)