NIAS UTARA - DPD Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa inisial SLH dan Bendahara inisial RLN di kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara dengan dugaan Tindak Pidana korupsi Penggunaan Dana BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa tahun anggaran 2023-2024. Rabu (23/04/2025).
Febeanus Zalukhu ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, menjelaskan bahwa kasus dugaan Tindak Pidana korupsi yang dia laporkan ke Kejari Gunungsitoli adalah hasil investigasi di lapangan dan sesuai dengan informasi dari beberapa Sumber yang dapat di percaya.Sehingga beberapa data data Dana BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa sesuai dengan RKAS tahun 2023 dan tahun 2024 ada beberapa aitem yang belum di laksanakan oleh Kepala Sekolah dan bendahara dana BOSP hal ini di sampaikan Febeanus saat di konfirmasi awak media setelah menyerahkan laporan di kantor kejaksaan Negeri Gunungsitoli"Jelasnya
"Lanjut Febeanus,dalam laporan kita meminta kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI karena laporannya sudah di lampirkan dokumen sebagai bahan penyelidikan.
Kemudian apa bila terbukti Kepala Sekolah dan bendahara telah menyalahgunakan wewenang dan keuangan Negara maka harapan kita agar dapat di pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI "harap Febeanus"
Tambah lagi Febeanus, Dengan terjadinya Nepotisme ini karena kepala sekolah dan Bendahara SMKN 1 Lahewa adalah Suami Istri, sehingga pelaksanaan program dana BOSP tidak pernah di lakukan pertemuan antara Guru dan komite sekolah sehingga beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal karena kurangnya transparansi dan terbuka penggunaan dana BOSP"ujarnya"
Febeanus menyampaikan kita menunggu saja proses dari pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara, tentu kita mempersiapkan data dan saksi bila di butuhkan sesuai dengan laporan yang kita sampaikan dengan Nomor:124/LP/GMR-R.Kepnis/IV/2025.
Sifat: Penting
Perihal: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024.
Semoga atas laporan ini maka bisa membongkar semua dugaan unsur korupsi yang sangat berefek bagi kelancaran pembelajaran bagi siswi /siswa di sekolah yang dimaksud.
Awak media sedang berupaya untuk konfirmasi kepada pihak terkait.
(VLS)